Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Ribuan Batang Rokok Ilegal di NTT
Satpol PP NTT bersama Bea Cukai Atambua mengamankan 2.960 batang rokok ilegal dalam operasi DBHCHT di Kabupaten Belu dan Malaka.--Dok. Pemprov NTT
NTT.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua, Satpol PP Kabupaten Belu, dan Satpol PP Kabupaten Malaka melaksanakan Operasi Pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi di Kabupaten Belu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., sementara pelaksanaan di Kabupaten Malaka dipimpin Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Angi, S.H. Pengawasan dilaksanakan melalui dua tim di masing-masing kabupaten yang melibatkan personel dari Satpol PP Provinsi NTT, Bea Cukai Atambua, dan Satpol PP kabupaten setempat.
Dalam operasi di Kabupaten Belu, Tim 1 yang melakukan pengawasan di Kecamatan Atambua Barat menemukan 30 bungkus atau 600 batang rokok tanpa pita cukai. Sementara Tim 2 yang bertugas di Kecamatan Kota Atambua mengamankan 24 bungkus atau 480 batang rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemprov NTT dan 22 Kabupaten/Kota Teken Addendum Kerja Sama Pajak
Secara keseluruhan, petugas menemukan 54 bungkus atau 1.080 batang rokok ilegal bermerek Hummer dan Saga yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di Kabupaten Malaka, Tim 1 yang bertugas di Kecamatan Malaka Tengah menemukan pelanggaran pada tujuh kios dengan barang bukti sebanyak 69 bungkus atau 1.380 batang rokok ilegal. Adapun Tim 2 yang melakukan pengawasan di Kecamatan Malaka Barat menemukan 25 bungkus atau 500 batang rokok ilegal.
Total temuan di Kabupaten Malaka mencapai 94 bungkus atau 1.880 batang rokok ilegal bermerek Saga, King Garet, dan Hummer. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai, tetapi juga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil operasi di dua kabupaten tersebut, petugas berhasil mengamankan total 2.960 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan sesuai prosedur sebagai bagian dari proses penegakan hukum di bidang cukai.
Setelah operasi selesai dilaksanakan, seluruh unsur yang terlibat menggelar rapat evaluasi dan konsolidasi guna membahas hasil temuan serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Provinsi NTT menyerahkan seluruh barang bukti hasil operasi kepada Bea Cukai Atambua yang disaksikan oleh Satpol PP Kabupaten Belu dan Satpol PP Kabupaten Malaka.
Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menangani pelanggaran di bidang cukai sekaligus memperkuat koordinasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Melalui pelaksanaan Operasi Pasar DBHCHT ini, Satpol PP Provinsi NTT bersama Bea Cukai Atambua menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Sumber: