Pemprov NTT Ajak Warga Laporkan Rokok Ilegal Melalui Meja Rakyat
Pemprov NTT mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Meja Rakyat guna mendukung penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.--Dok. Pemprov NTT
NTT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan layanan pengaduan Meja Rakyat. Melalui kanal tersebut, warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Provinsi NTT, Valentia Liliana Sanam, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif HALO RRI Kupang yang mengangkat tema Peran Serta Masyarakat dalam Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kupang.
Valentia menegaskan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif.
BACA JUGA:Gubernur NTT Pimpin Rapat Penyelesaian Konflik Adonara, Fokus Cari Akar Persoalan
"Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal, baik di Kota Kupang maupun wilayah NTT secara keseluruhan.
Menurut Valentia, keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal juga akan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Dana yang diperoleh nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Valentia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Meja Rakyat sebagai sarana resmi untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Meja Rakyat merupakan layanan pengaduan resmi Pemerintah Provinsi NTT yang berfungsi menampung berbagai aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat. Layanan ini dapat diakses secara langsung maupun melalui platform digital.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan secara langsung dapat mendatangi Lantai 1 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT. Sementara untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Admin 1 di nomor 0811-3831-9988 atau Admin 2 di nomor 0811-3831-9989.
Dengan mengusung slogan "LAPOR, TINDAK, TUNTAS", Meja Rakyat diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum, termasuk dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya.
Valentia berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di NTT dapat berjalan lebih optimal.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum diharapkan semakin efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Sumber: