Pemprov NTT dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah dan Tata Ruang

Pemprov NTT dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah dan Tata Ruang

Pemprov NTT dan Kementerian ATR/BPN memperkuat sinergi percepatan sertifikasi tanah, penataan ruang, serta integrasi data pertanahan guna meningkatkan investasi dan PAD.--Dok. Pemprov NTT

NTT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dalam percepatan kebijakan Pertanahan dan penataan ruang. Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beserta jajaran, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemprov NTT Ajak Warga Laporkan Rokok Ilegal Melalui Meja Rakyat

Salah satu langkah strategis yang didorong pemerintah pusat adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Nusron, sinkronisasi kedua basis data tersebut dapat meningkatkan akurasi informasi pertanahan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT hingga saat ini masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah penting untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan sertifikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis.

“Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” kata Nusron.

Menteri ATR/BPN juga meminta pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi dan percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset daerah sangat penting untuk menghindari sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang. Nusron berharap proses sertifikasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum era digitalisasi layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan serta meminimalkan praktik mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai dokumen tata ruang dan kebijakan pertanahan.

Sumber: