BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sikka
BNPB menyiapkan bantuan perbaikan rumah warga terdampak bencana di Sikka hingga Rp30 juta, serta dana penghunian dan huntara bagi rumah rusak berat.--Dok. Pemprov NTT
NTT.DISWAY.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., memastikan masyarakat terdampak Bencana di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan didata untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah sesuai tingkat kerusakan.
Hal tersebut disampaikan Suharyanto saat mengunjungi Posko Bantuan Darurat di Kantor BPBD Kabupaten Sikka, Selasa (18/8/2026). Pendataan dilakukan untuk memastikan penanganan dan pemberian bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah warga.
Suharyanto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan bantuan berdasarkan kategori kerusakan. Untuk rumah yang masuk kategori rusak ringan, warga akan memperoleh bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara rumah dengan tingkat kerusakan sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:Gempa NTT, Wamensos: Kami Upayakan Bantuan Cepat dan Siapkan Santunan Korban Meninggal
“Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta,” kata Suharyanto.
Adapun bagi rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan dua skema penanganan. Warga yang masih memiliki keluarga atau kerabat sebagai tempat tinggal sementara akan mendapatkan dana penghunian.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki keluarga untuk dijadikan tempat tinggal sementara, pemerintah akan menyiapkan hunian sementara (huntara). Hunian tersebut dapat dibangun secara komunal di atas lahan yang disediakan pemerintah daerah.
Skema huntara akan diterapkan sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) di lokasi atau lahan masing-masing warga terdampak.
“Untuk rusak berat ada dua skema, yakni tinggal bersama keluarga dengan diberikan dana penghunian, atau bagi yang tidak memiliki keluarga dapat diberikan huntara,” jelas Suharyanto.
Pemerintah menegaskan pendataan menjadi bagian penting dalam proses penanganan pascabencana. Tingkat kerusakan rumah akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk bantuan yang diberikan, sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat kepada masyarakat terdampak.
Sumber: