Transformasi Pendidikan di Era Digital
--
NTT.DISWAY.ID - Dalam paparannya, Romy Soekarno membahas pentingnya tata kelola ruang digital sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan demografis bangsa. ruang digital dinilai telah berkembang dalam mekanisme ekonomi atensi yang berorientasi pada peningkatan retensi pengguna. Penggunaan algoritma oleh platform digital dapat memberikan dampak terhadap anak apabila tidak mempertimbangkan kapasitas kognitif dan stabilitas psikologis mereka.
Narasumber menyoroti berbagai persoalan nyata yang dihadapi anak di ruang digital, antara lain kecanduan layar, paparan dini terhadap konten kekerasan dan seksual, eksploitasi data pribadi, serta kerentanan terhadap kejahatan siber terorganisir. Oleh karena itu, negara dinilai tidak dapat terus menggunakan pendekatan yang bersifat reaktif. Kehadiran dan penegakan PP TUNAS atau Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan digital sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah verifikasi usia dan pembatasan akses. Metode self-declaration, seperti pengguna hanya mencentang kotak persetujuan usia, dinilai mudah dimanipulasi dan tidak memberikan akuntabilitas hukum yang memadai. Pemerintah didorong untuk mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan sistem verifikasi usia yang kredibel melalui Age-Assurance System, misalnya menggunakan identitas digital terenkripsi atau mekanisme age-estimation dengan tetap memenuhi standar privasi tinggi dan tidak menyalahgunakan data biometrik anak.
Selain verifikasi usia, platform digital perlu menerapkan desain layanan yang secara khusus memberikan perlindungan kepada anak dan remaja. Beberapa langkah yang disampaikan meliputi pengaturan akun privat secara otomatis, penonaktifan pesan langsung dari orang yang tidak dikenal, penghapusan fitur infinite scroll, serta pembatasan rekomendasi algoritma berdasarkan riwayat penelusuran. Prinsip Safety by Design juga perlu diterapkan sehingga tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Platform harus menyediakan fitur parental control yang mudah dipahami dan digunakan serta terintegrasi dalam sistem operasi maupun aplikasi.
Dalam aspek penegakan hukum, narasumber menekankan perlunya sanksi yang memiliki daya gentar bagi platform yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi tidak cukup hanya berupa teguran administratif, tetapi perlu diterapkan secara berjenjang dan terukur, mulai dari denda administratif berbasis persentase pendapatan platform di Indonesia, pembatasan bandwidth, hingga opsi pemblokiran operasional secara nasional apabila platform terbukti lalai dalam memitigasi konten yang membahayakan keselamatan fisik maupun mental anak.
Pada bagian akhir, Romy Soekarno menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, yaitu segera menyelesaikan regulasi teknis pelaksana PP TUNAS agar ketentuan penegakan hukum memiliki dasar operasional yang jelas, membentuk tim audit independen lintas lembaga untuk melakukan audit kepatuhan algoritmik dan keamanan siber, serta mewajibkan kementerian menyampaikan laporan triwulanan kepada DPR mengenai tingkat kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia. Keselamatan anak di ruang digital ditegaskan sebagai bagian dari kedaulatan negara sehingga regulasi perlu memiliki kekuatan yang efektif untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsaKegiatan dengan materi “Transformasi Pendidikan di Era Digital” yang disampaikan oleh Dr. Verdi Yasin membahas perkembangan pendidikan di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital. Transformasi Pendidikan dipandang sebagai suatu perubahan menyeluruh dalam cara belajar, mengajar, berkolaborasi, berkarya, dan memecahkan masalah. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya berarti memindahkan kegiatan pembelajaran dari ruang kelas ke perangkat digital, tetapi juga mengubah pendekatan dan pola pikir dalam proses pendidikan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan dari sistem pendidikan konvensional menuju pembelajaran digital. Berbagai teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran, termasuk Artificial Intelligence (AI). AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mencari ide, menyusun struktur pembelajaran atau tugas, serta mendukung proses belajar. Namun, pemanfaatannya tetap harus disertai kemampuan berpikir kritis, verifikasi fakta dan sumber, serta menjaga orisinalitas karya.
Transformasi pendidikan juga perlu memperhatikan keamanan dan perlindungan peserta didik di ruang digital. Materi mencantumkan beberapa kebijakan nasional yang berkaitan dengan percepatan digitalisasi pembelajaran, perlindungan anak, serta penggunaan teknologi digital yang aman dan bertanggung jawab. Pemanfaatan perangkat seperti Interactive Flat Panel (IFP) juga dapat mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan berpusat pada peserta didik.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan berbagai tantangan dalam transformasi pendidikan, antara lain kesenjangan akses dan kualitas konektivitas, kesenjangan kompetensi digital, distraksi dan kecanduan perangkat, misinformasi dan disinformasi, privasi serta keamanan data, ketergantungan terhadap teknologi, dan persoalan integritas akademik. Salah satu perhatian utama adalah digital divide atau kesenjangan digital yang dapat muncul dari perbedaan akses internet, ketersediaan perangkat, kualitas infrastruktur, kemampuan literasi digital, serta dukungan lingkungan belajar. Transformasi digital harus dilakukan secara inklusif agar tidak ada pihak yang tertinggal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan peran bersama dari pemerintah dan seluruh ekosistem pendidikan. Pemerintah diharapkan memperluas konektivitas dan akses digital, meningkatkan literasi serta kecakapan digital, membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, mendukung pengembangan sumber daya manusia digital, memperkuat keamanan dan tata kelola digital, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan masyarakat.
Perubahan teknologi juga berdampak pada peran guru dan dosen. Pendidik tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai materi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator, mentor, kurator informasi, pengarah proyek, pengembang kompetensi, serta teladan dalam penerapan etika digital. Di sisi lain, mahasiswa diharapkan mampu menjadi digital citizen yang memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat, menggunakan AI secara bertanggung jawab, menghasilkan konten positif, memecahkan masalah, berkolaborasi secara digital, serta menjadi pelopor inovasi di masyarakat.
Dalam konteks model pembelajaran masa depan, proses belajar diarahkan melalui tahapan Learn, Practice, Create, Collaborate, dan Reflect. Peserta didik tidak hanya dituntut untuk memahami konsep, tetapi juga mempraktikkannya melalui proyek, menghasilkan karya, bekerja sama, kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan. Dengan pendekatan tersebut, fokus pendidikan bergeser dari sekadar menghafal menuju kemampuan menerapkan pengetahuan.
Narasumber juga menekankan pentingnya kompetensi abad ke-21, yaitu Critical Thinking, Creativity, Communication, dan Collaboration atau 4C. Kompetensi tersebut perlu diperkuat dengan literasi digital, literasi data, literasi AI, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan memecahkan masalah. Kompetensi tersebut menjadi bekal penting bagi peserta didik dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin dinamis.
Dalam penggunaan AI, aspek etika akademik menjadi perhatian penting. Peserta didik tidak boleh mengakui hasil karya AI sebagai karya pribadi tanpa pengungkapan yang sesuai. Setiap informasi dan sumber perlu diverifikasi, data sensitif tidak boleh dimasukkan ke dalam layanan AI, dan AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses berpikir. Peserta didik tetap harus mempertahankan orisinalitas, proses berpikir, serta mematuhi aturan yang berlaku di institusi masing-masing.
Sumber: