Pemprov NTT dan Kemenkop Mediasi Konflik Kepengurusan Kopdit Swastisari
--
NTT,Disway.id - Pemerintah Provinsi Nusa NTT bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum RI memediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari, Kamis, 15 Oktober 2026.
Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan, meski salah satu pihak menolak menandatangani hasil kesepakatan.
Mediasi berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT mempertemukan dua kubu kepengurusan, yakni hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Hotel Harper dan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), bersama perwakilan pemerintah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Sony Zet Libing mengatakan, kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, selama proses itu berlangsung, manajemen tetap harus menjalankan tugas agar anggota tidak dirugikan
Salah satu poin kesepakatan adalah General Manajer Imelda Amin dan Wakil General Manajer Kasmirus Kopong, yang diangkat berdasarkan SK Pengurus KSP Kopdit Swastisari tahun 2023, tetap menjalankan tugas hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, akan dibentuk tim pengawas beranggotakan tujuh orang, terdiri atas tiga perwakilan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor.
Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Dalam kesepakatan tersebut, Marselus Thobias Gero Tapobali ditugaskan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, sedangkan Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Sony menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya menjaga kelangsungan pelayanan koperasi di tengah sengketa kepengurusan yang sedang diproses melalui jalur hukum.
“Yang berperkara itu pengurus, bukan manajemen. Jadi, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan,” kata Sony.
Menurut dia, keberadaan Imelda Amin diperlukan untuk mendukung kelancaran transaksi, termasuk pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan pemegang spesimen.
“Bisa dibayangkan kalau spesimen tidak ditandatangani, bagaimana uang bisa cair,” ujarnya.
Sumber: