NTT.DISWAY.ID - Penyegelan gudang berisi 250 ton beras impor asal Thailand di Sabang memicu polemik baru di tingkat nasional maupun daerah. Meski langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mendapat dukungan sebagian masyarakat, KADIN Aceh justru menilai pernyataan Amran memicu kegaduhan yang tidak perlu.
KADIN Aceh menegaskan bahwa masuknya beras Thailand tersebut dilakukan berdasarkan aturan resmi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), yang beroperasi di bawah kewenangan undang-undang. Pernyataan Mentan yang menyebut impor itu sebagai tindakan “ilegal” dianggap tidak tepat secara regulasi.
Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menilai pernyataan Mentan bukan hanya keliru dari sisi hukum, tetapi juga terkesan membenturkan posisi Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh.
Ia menegaskan bahwa Sabang merupakan kawasan perdagangan bebas dengan kewenangan yang dilindungi oleh UU 37/2000, UU 11/2006, dan seluruh aturan turunannya.
“Pernyataan seperti ini sangat sensitif, apalagi Aceh sedang berada dalam dinamika politik terkait pembahasan revisi UUPA,” ujar Iqbal melalui keterangan video, Jumat, 28 November 2025.
Iqbal menilai pernyataan Mentan berpotensi memperkeruh hubungan Aceh dengan pemerintah pusat serta menciptakan kesan bahwa kewenangan Aceh kembali diintervensi.
Dari sisi investasi, KADIN juga menilai sikap tersebut menjadi preseden buruk yang bisa menghambat kepercayaan investor terhadap Sabang sebagai kawasan ekonomi strategis.
KADIN Aceh berencana menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo untuk menjelaskan hambatan investasi sekaligus menyoroti apa yang mereka nilai sebagai sikap arogan Mentan.
Pemprov Aceh Luruskan Informasi
Menanggapi polemik ini, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA memberikan klarifikasi resmi. Ia memastikan bahwa Gubernur Aceh sudah menerima laporan lengkap terkait pemasukan 250 ton beras tersebut dan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi.
Menurut Pemerintah Aceh, impor beras dilakukan sebagai langkah transisi untuk mengatasi persoalan serius: tingginya harga beras kiriman dari daratan ke Sabang yang memberatkan masyarakat.
Sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone), Sabang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pemasukan komoditas tertentu.
Pernyataan Mentan yang menyebut impor tersebut “ilegal” dan mempertanyakan nasionalisme pelaku usaha dinilai terlalu reaktif dan mengabaikan sensitivitas Aceh sebagai daerah pasca-konflik.
“Dramatisasi ini justru mereduksi kewenangan Aceh dan BPKS yang bekerja berdasarkan mandat undang-undang,” kata MTA.
Ia menekankan bahwa pernyataan pejabat negara harus mempertimbangkan dampak sosial-politik, terutama di Aceh yang memiliki sejarah panjang konflik dan masih menjaga stabilitas perdamaian.