Sahata Lumban Tobing Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Ini Penuhi Rasa Keadilan

Rabu 30-04-2025,19:09 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID - Mantan Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, resmi menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi kegiatan fiktif yang melibatkan PT Mitra Bina Selaras (MBS). Tanpa mengajukan banding, Sahata menyatakan kesiapannya menjalani hukuman sebagaimana diputuskan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pokok selama 3,5 tahun penjara kepada Sahata. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp525.419.000.

“Klien kami tidak mengajukan banding dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim,” ujar penasihat hukum Sahata, Sopian Sitepu, saat dimintai keterangan pada Rabu (30/4/2025).

Menurut Sopian, Sahata merasa bersyukur atas vonis yang dijatuhkan, karena menurutnya telah sesuai dengan rasa keadilan. "Putusan ini sudah menggambarkan keadilan, sehingga Sahata Lumban Tobing setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum langsung menyatakan menerima putusan," jelasnya.

Sopian menambahkan, majelis hakim dinilai sangat cermat dalam menilai keterlibatan Sahata dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa inisiatif atas tindak pidana korupsi berasal dari para kepala cabang Jasindo, bukan dari kliennya. Oleh karena itu, kerugian negara yang mencapai Rp36 miliar tidak dibebankan kepada Sahata.

“Dapat kami sampaikan, yang mempunyai inisiatif atas korupsi ini adalah para kepala cabang, sehingga kerugian negara sebesar Rp36 miliar tidak dibebankan kepada klien kami Sahata, tetapi kepada kepala cabang,” tegas Sopian.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp525 juta, Sopian memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan kewajiban tersebut begitu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Tentu, secepatnya kami akan menunaikan kewajiban klien kami. Kami juga sudah berdiskusi dengan klien,” ucapnya, yang juga merupakan pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners.

Dalam pernyataan penutup usai persidangan, Sopian kembali menegaskan rasa syukur kliennya atas putusan tersebut. Ia menyebut, pengadilan telah menilai peran Sahata secara adil dan proporsional. “Majelis hakim dengan jeli melihat peran Sahata sangat kecil. Yang mempunyai inisiatif atas korupsi ini adalah para kepala cabang. Sehingga kerugian negara sebesar Rp36 miliar tidak dibebankan kepada Bapak Sahata, tetapi kepada kepala cabang," pungkas Sopian Sitepu.

Kategori :