Peredaran Masif Rokok Ilegal di Lampung Ditindak dalam Skala Besar

Minggu 11-01-2026,10:20 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan UU Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kebijakan 2026

Sebagai upaya menekan maraknya rokok ilegal, pemerintah merencanakan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat terhadap produk legal dan memperkuat industri nasional. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran Bravo Bea Cukai.

Kategori :

Terpopuler