KADIN Indonesia Tegaskan Sikap Resmi Terkait Insiden dengan PT Chengda di Cilegon

Selasa 13-05-2025,20:24 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

JAKARTA, DISWAY.ID - — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan KADIN Kota Cilegon dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam pernyataan pers yang dirilis hari ini, Anindya menegaskan bahwa KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, aksi yang dilakukan oknum tersebut bersifat demonstratif dan intimidatif. Ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam kegiatan investasi, sehingga perlu kami luruskan," ujar Anindya.

Empat Langkah Korektif KADIN Indonesia

Untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan dukungan terhadap dunia usaha dan investasi yang kondusif, KADIN Indonesia akan mengambil empat langkah strategis:

  1. Pembentukan Tim Verifikasi Organisasi dan Etika
    Tim ini akan mengevaluasi langsung struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon serta afiliasinya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip organisasi.
  2. Rekomendasi Sanksi Kelembagaan
    Jika ditemukan pelanggaran, KADIN Indonesia siap memberikan sanksi seperti:
    • Peringatan tertulis dan teguran keras.
    • Pembekuan kewenangan organisasi sementara.
    • Rekomendasi pencabutan mandat bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
  3. Penyampaian Laporan Resmi kepada BKPM dan Pemda
    Laporan tersebut akan menjelaskan sikap resmi dan langkah korektif KADIN guna menjaga reputasi organisasi serta kepastian hukum investasi.
  4. Penyusunan SOP Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis
    KADIN akan merumuskan pedoman operasional yang jelas terkait partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Audit Internal dan Komitmen Jangka Panjang

KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari klarifikasi resmi.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Investasi/BKPM yang telah mengirimkan surat undangan rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan investasi PT CAA. Namun, demi penyelesaian tuntas dan objektif, audit internal tetap diperlukan,” tegas Anindya.

Perlindungan terhadap Investor

Menutup pernyataannya, Anindya menyampaikan bahwa KADIN Indonesia berkomitmen melindungi kepentingan investor dan menjaga citra organisasi di mata dunia usaha.

“KADIN Indonesia menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi yang sehat, dan tidak akan mentoleransi penyimpangan dari prinsip-prinsip kelembagaan. Penindakan akan dilakukan secara tegas berdasarkan AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutupnya.

Kategori :