Diana Kusumastuti sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, dua posisi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan, jaksa menyampaikan sekitar 20 pertanyaan seputar jabatan, kewenangan, serta pengambilan keputusan pada saat proyek dijalankan.
Dugaan Korupsi yang Ditelisik
Kejaksaan menelisik beberapa potensi pelanggaran dan indikasi korupsi dalam proyek tersebut, di antaranya:
- Pembangunan tidak sesuai spesifikasi: Banyak rumah yang dibangun dengan kualitas material rendah dan teknik konstruksi yang menyimpang dari dokumen kontrak.
- Penyimpangan prosedur teknis dan pengadaan: Termasuk penggunaan alat uji tanah (sondir) yang tidak sesuai standar.
- Kemungkinan mark-up anggaran: Dugaan penggelembungan nilai pekerjaan menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Status Masih Tahap Penyelidikan
Hingga saat ini, kasus masih berada pada tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati NTT terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk pihak rekanan, konsultan pengawas, dan pejabat di lingkungan Kementerian PUPR.
Kepala Kejati NTT menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalisme. "Kami tidak ingin gegabah. Semua akan diuji secara hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujarnya.
Dampak Sosial dan Harapan Korban
Puluhan mantan pejuang Timtim yang menerima rumah mengaku kecewa dengan kondisi bangunan yang mereka terima. Banyak di antara mereka yang harus mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki rumah yang rusak atau bahkan tidak bisa ditinggali sama sekali.
Mereka berharap penegak hukum bisa membongkar kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur nasional yang menuai masalah di lapangan. Jika benar terbukti ada unsur korupsi, maka publik layak menuntut pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa uang negara tidak dikorupsi atas nama rakyat kecil.