Kepala BPAD NTT: Aturan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sedang Disusun di Sejumlah Daerah

Jumat 13-06-2025,08:49 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Saat ini, penyusunan Pergub dan regulasi teknis selesai dalam waktu dekat

Waktu pelaksanaan utama belum diumumkan secara resmi

Publik diimbau untuk menunggu melalui sosialisasi di website dan media sosial BPAD/Samsat NTT

Syarat Umum Pemutihan (umum di provinsi lain)

1. Menunggak pajak ≥ 2 tahun

2. Membayar pokok pajak (2 tahun terakhir)

3. Penghapusan denda otomatis

4. Dokumen yang diperlukan: STNK, BPKB, KTP; untuk perpanjangan >5 tahun—cek fisik kendaraan

 

Keuntungan bagi Masyarakat & Daerah

Memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor

Mendorong wajib pajak rutin membayar di tahun berikutnya

Meringankan beban ekonomi masyarakat

Menstabilkan penerimaan daerah di masa mendatang

 

BPAD NTT kini dalam proses pengesahan regulasi sebagai dasar hukum. Setelah tuntas, Pemprov NTT akan segera menetapkan jadwal pemutihan pajak denda. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui saluran resmi BPAD dan samsat.

Tags :
Kategori :

Terkait