Saat ini, penyusunan Pergub dan regulasi teknis selesai dalam waktu dekat
Waktu pelaksanaan utama belum diumumkan secara resmi
Publik diimbau untuk menunggu melalui sosialisasi di website dan media sosial BPAD/Samsat NTT
Syarat Umum Pemutihan (umum di provinsi lain)
1. Menunggak pajak ≥ 2 tahun
2. Membayar pokok pajak (2 tahun terakhir)
3. Penghapusan denda otomatis
4. Dokumen yang diperlukan: STNK, BPKB, KTP; untuk perpanjangan >5 tahun—cek fisik kendaraan
Keuntungan bagi Masyarakat & Daerah
Memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor
Mendorong wajib pajak rutin membayar di tahun berikutnya
Meringankan beban ekonomi masyarakat
Menstabilkan penerimaan daerah di masa mendatang
BPAD NTT kini dalam proses pengesahan regulasi sebagai dasar hukum. Setelah tuntas, Pemprov NTT akan segera menetapkan jadwal pemutihan pajak denda. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui saluran resmi BPAD dan samsat.