Disway.id, NTT - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flores Timur, Senin, 14 Juli 2025.
Penggeledahan tim penyidik itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara tahun anggaran 2021.
Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025 siang.
"Benar, kemarin (15/07/25)," ujarnya kepada wartawan melalui pesan whatsapp.
Emanuel menjelaskan, penggeledahan berjalan pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sejumlah dokumen penting terkait proyek itu telah disita jaksa untuk diselidiki.
"Tim menyita beberapa dokumen tertulis dan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," ucapnya.
Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh CV A, berdomisili di Kabupaten Sikka. Sementara serah terima atau PHO dilaksanakan pada tahun 2022.