Dendam terhadap korban
Pelaku pun telah diamankan beserta barang bukti berupa parang miliknya di Mapolsek Wewewa Barat. Pelaku mengatakan selain karena tersinggung, ia juga dendam karena korban pernah menganiayanya pada 23 Juli 2025 lalu.
"Namun keterangan pelaku tidak dikuatkan dengan saksi-saksi," jelasnya lagi.
Unit Pidum Polres Sumba Barat Daya, Unit identifikasi dan dokter Puskesmas Waikombaka telah melaksanakan olah TKP dan visum mayat terhadap korban.
Ia mengimbau warga untuk menjaga keamanan serta tidak melakukan aksi balasan yang mana dapat menimbulkan persoalan baru serta dapat merugikan diri sendiri atau pihak lain.