Tanggapan Enteng Ahmad Dhani setelah Dilaporkan Rayen Pono soal Penghinaan Marga

Kamis 24-04-2025,15:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Disway.id, NTT - Penyanyi Rayen Pono baru saja melaporkan musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) siang.

 

Menanggapi laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani dengan enteng menyebutkan, dalam hukum semua orang terlihat sama.

"Semua orang sama di depan hukum," kata Ahmad Dhani enteng kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu.

BACA JUGA:Blunder Plesetkan nama marga, Ahmad Dhani harus berhadapan dengan keluarga Rayen Pono

Hanya saja, kata Ahmad Dhani, setiap orang kerap kali punya interpretasi berbeda-beda dalam menyikapi persoalan hukum itu.

"Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum," ucap Ahmad Dhani.

BACA JUGA:Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Hak Cipta, 29 Musisi jadi Pemohon

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani tercatat di nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.

 

Salah satunya adalah video saat Rayen Pono berdebat dengan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 April 2025.

Acara ini merupakan bagian dari diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.

Kategori :