Disway.id, NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Tersangka pertama yakni MW alias WDD, yang menjabat sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya.
Lalu kedua adalah TG alias TWT, kepala bagian akuntansi tim Divisi 5 Waskita Karya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar.
"Dari hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Armen di Kejati Lampung, Senin malam.
Armen juga menuturkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPj) pengerjaan jalan tol Lampung pada periode 2017-2019.
Pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer, dari Km 100+200 hingga Km 112+200.
Modus yang digunakan
Kejati Lampung sebelumnya mengungkapkan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek Rp 1,23 triliun.
Modus yang digunakan adalah mencantumkan pekerjaan dan vendor fiktif dalam laporan pertanggungjawaban proyek.
"Modusnya menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja," sebut Armen.
Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).