Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar dan tidak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.
Dalam perkembangan kasus itu, terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.