Polres Manggarai Barat Bantah Ada Aksi Begal di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Bantah Ada Aksi Begal di Labuan Bajo

--

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan," katanya.

Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar dan tidak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.

Dalam perkembangan kasus itu, terdapat tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sumber: