Kuasa Hukum PT LEB: Penetapan Tersangka Tak Sesuai MK, Kerugian Negara Belum Jelas
NTT.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan terkait dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, S.Si., M.Si., menilai kasus yang menjeratnya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi karena hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian yang meminta kedua belah pihak melengkapi bukti-bukti. Sidang perdana berlangsung sekitar 10 menit dan akan dilanjutkan Senin depan untuk percepatan putusan. Agenda awal hanya memeriksa legalitas pemohon dan termohon sekitar pukul 10.15 WIB.
Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, SH, menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan satu tahun lalu hingga penetapan tersangka, kliennya tidak pernah memahami dasar yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa di Kejati Lampung, Hermawan menanyakan hal tersebut, namun penyidik menyebut penjelasan akan diberikan saat proses penuntutan di pengadilan.
Hingga kini, jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum mengetahui adanya fakta atau perhitungan pasti mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum akhirnya terpaksa mengajukan praperadilan untuk mencari kepastian materiil tentang dasar penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelas Riki.
Ia menegaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya terdapat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut mensyaratkan adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka agar yang bersangkutan memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan bantahan.
Menurut Riki, Direksi dan Komisaris PT LEB memang pernah diperiksa beberapa kali sebagai saksi maupun calon tersangka, namun pertanyaan yang diajukan hanya seputar tupoksi, mekanisme internal, operasional, dan RUPS.
Tidak pernah ada pendalaman mengenai unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan.
Selain itu, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah menunjukkan hasil audit BPKP, baik saat para klien diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
Padahal, sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Tindakan tersebut, kata Riki, tidak selaras dengan prinsip fair trial, due process of law, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
“Kami berharap melalui praperadilan ini, kebenaran bisa ditemukan dan klien kami memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Sumber: