Kejati NTT Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Perbaikan Irigasi Wae Ces

Potret 4 tersangka--
Disway.id, NTT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan atau perbaikan irigasi Wae Ces 1-4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021. Pekerjaan ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut," jelas Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Ikhwan Nul Hakim di Kantor Kejati NTT, Jumat (9/5/2025) malam.
Empat tersangka masing-masing A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I; Johanes Gomeks (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo).
BACA JUGA:Gunung Lewotobi-NTT meletus, keluarkan kolom abu setinggi 300 meter
"Masih-masing yaitu DW selaku penyedia, SKM selaku konsultan pengawas, ASUD selaku PPK I, dan JG selaku PPK II," katanya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai. Proyek itu dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 4,63 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 3,84 miliar.
"Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa. Permasalahan dimulai sejak perencanaan proyek," katanya.
Ia mengatakan A.S. Umbu Dangu tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei pada 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.
"Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting," jelasnya.
Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per/meter kubik item terpasang. Kontrak tersebut berbeda dengan perjanjian awal.
Sumber: