Ayam Widuran Solo Penipu, Hak Konsumen sudah Dilanggar

Ayam Widuran Solo Penipu, Hak Konsumen sudah Dilanggar

Ayam Widuran Solo nyatanya Haram--

Disway.id, NTT - Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang berdiri sejak 1973 di Jalan Sutan Syahrir, Solo, selama ini dikenal luas sebagai salah satu tempat makan ayam goreng terenak di kota tersebut. 

Namun, baru-baru ini restoran ini ramai menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu mereka ternyata tergolong nonhalal. Salah satu karyawan, Ranto, mengakui bahwa penjelasan mengenai status nonhalal memang baru disampaikan secara terbuka belakangan ini. Hal tersebut dilakukan setelah munculnya komplain dari pelanggan yang viral di media sosial.

 

Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa salah satu menu mereka, yaitu kremesan ayam, digoreng menggunakan minyak nonhalal, diduga minyak babi. Informasi ini baru diumumkan secara terbuka setelah sejumlah konsumen muslim mengaku kecewa karena merasa tertipu.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kasus ini dapat merusak reputasi Kota Solo sebagai kota religius dan inklusif jika tidak segera ditindak secara administratif maupun hukum. Ia menilai tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, Muhammadiyah juga mendesak agar kasus ini dibawa ke jalur hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

 

Tanggapan Manajemen

Menanggapi polemik tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat suara melalui akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo. Dalam pernyataannya, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan pembenahan. Mereka juga telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka.

 

Tindak lanjut Pemerintah

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, menutup sementara rumah makan Ayam Goreng Widuran buntut temuan menu kremesan yang ternyata dibuat dari bahan nonhalal. Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Sumber: