BPKB Elektronik: Inovasi Digitalisasi Kepemilikan Kendaraan

BPKB Elektronik --
Disway.id, NTT - Mulai Maret 2025, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam digitalisasi administrasi kendaraan bermotor dengan diberlakukannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan roda empat baru. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghadirkan sistem yang lebih aman, efisien, dan modern.
Apa Itu e-BPKB?
BPKB elektronik atau e-BPKB merupakan versi terbaru dari dokumen kepemilikan kendaraan yang kini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification). Meskipun masih berbentuk buku fisik, ukurannya lebih ringkas—hanya 13 cm x 9 cm—dan menyerupai paspor elektronik.
Chip RFID yang tertanam memungkinkan penyimpanan dan verifikasi data kendaraan secara digital. Inovasi ini membuat e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan dibanding versi konvensional, serta mempercepat berbagai proses administrasi seperti balik nama, mutasi, hingga pengecekan status kendaraan.
Keunggulan BPKB Elektronik
Transformasi ke e-BPKB membawa sejumlah manfaat penting:
1. Keamanan Tinggi
Sistem chip RFID memungkinkan otentikasi data secara digital, menjadikannya lebih tahan terhadap pemalsuan dan manipulasi.
2. Verifikasi Cepat dan Praktis
Pemilik kendaraan dapat mengecek keaslian e-BPKB langsung melalui smartphone yang memiliki fitur NFC menggunakan aplikasi resmi e-BPKB Mobile.
3. Kemudahan Penggantian
Sumber: