Nama di e-Ijazah Harus Sama dengan Akta? Ini Aturan Lengkapnya Tahun 2025

Pentingnya kesamaan nama di ijazah dengan Akta--
Disway.id, NTT - Di era serba digital seperti sekarang, dunia pendidikan pun ikut berbenah. Salah satu inovasi paling mencolok adalah hadirnya ijazah elektronik (e-ijazah). Tidak perlu lagi repot dengan tumpukan kertas, ijazah kini bisa diakses secara digital dan lebih aman dari risiko pemalsuan. Tapi di balik semua kemudahan itu, ada satu hal yang tidak boleh dianggap remeh: penulisan nama!
Satu Huruf Salah, Bisa Jadi Petaka Bayangkan kamu lulus dengan nilai memuaskan, tapi saat melamar kerja atau mendaftar kuliah, ijazahmu dianggap tidak sah. Alasannya? Nama yang tertulis di e-ijazah tidak sesuai dengan akta lahir atau KTP. Mungkin cuma beda satu huruf, atau hanya soal huruf besar dan kecil—tapi tetap saja bisa jadi masalah serius. Kesalahan ini sering terjadi bukan karena kesengajaan, tapi karena data yang tidak akurat di Dapodik, yaitu Data Pokok Pendidikan.
Apa Itu Dapodik dan Kenapa Krusial? Dapodik adalah sistem database nasional yang mencatat semua informasi penting siswa sejak dini: nama, tempat/tanggal lahir, NISN, dan lainnya. Nah, e-ijazah menarik data langsung dari Dapodik. Artinya, kalau nama kamu di Dapodik salah, maka e-ijazah kamu juga akan ikut salah!
Misalnya, jika di Dapodik tertulis "andriani putri lestari", maka e-ijazah kamu akan menampilkan nama yang sama persis, termasuk huruf kecilnya. Tidak ada revisi manual. Data yang sudah masuk akan langsung dicetak secara digital.
Kapitalisasi Nama: Format yang Sering Diabaikan
Mungkin kamu berpikir, “Nama saya harusnya ditulis dalam huruf kapital semua dong, biar resmi!”
Nah, itu dia masalahnya. Kalau sejak awal data dimasukkan dengan format sembarangan, misalnya pakai huruf kecil atau salah ketik, maka e-ijazah akan menyalinnya apa adanya.
Meskipun secara umum disarankan menggunakan huruf kapital untuk penulisan nama, aturan yang berlaku tetap mengacu pada data di Dapodik. Jadi, bukan soal “sebaiknya”, tapi soal “sudah benar atau belum” dari awal.
Dasar Hukumnya? Ada!
Penerbitan e-ijazah ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekolah cukup memasukkan data kelulusan ke sistem, lalu aplikasi akan secara otomatis mencetak ijazah dengan data yang sudah tersimpan. Maka dari itu, tidak ada proses edit nama saat cetak e-ijazah. Semua murni dari sistem.
Sumber: