Kasus Dugaan Korupsi Rp 900 Miliar, Tenny Konay Diperiksa Tujuh Jam

Tenny Konay diperiksa selama tujuh jam--
Disway.id, NTT - Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay Diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) selama tujuh (7) jam, Jumat 13 Juni 2025.
Tenny Konay diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah seluas 99, 785 M2 milik Kemenkum HAM NTT.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) aset negara berupa tanah milik Kemenkum HAM NTT, untuk sementara kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 900 miliar.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Tenny Konay dimulai sejak pukul 14 : 30 Wita hingga Pukul 20 : 30 Wita.
"Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pukul 14 : 30 Wita hingga pukul 20 : 30 Wita, terkait kasus dugaan Tipikor aset negara berupa tanah seluas 99, 785 M2 milik Kemenkum HAM NTT yang kerugian keuangan negara bisa mencapai Rp 900 miliar," ungkap Raka Putra Dharmana, Sabtu 14 Juni 2025.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dicecar hingga puluhan pertanyaan berkaitan dengan aset negara berupa tanah milik Kemenkum HAM NTT.
"Ada sekitar puluhan pertanyaan kepada Tenny Konay yang diberikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT," ujar Kasi Penkum Kejati NTT.
Ketika ditanya apakah Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, bakal kembali dipanggil penyidik Tipidsus Kejati NTT, Kasi Penkum menjelaskan bahwa tergantung penyidik Tipidsus Kejati NTT. Jika keterangan saksi Tenny Konay masih dibutuhkan dalam kasus itu maka akan dijadwalkan untuk kembali dipanggil.
"Jika menurut penyidik bahwa keterangan Tenny Konay masih dibutuhkan maka akan dijadwalkan untuk dipanggil lagi . Tapi, jika tidak maka Tenny Konay tidak akan dipanggil lagi," ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.
Sumber: