Penanganan Kasus Penganiayaan Menggantung, Korban Surati Kapolri

kasus dugaan penganiayaan yang dialami Cristofel Tfuakan (61) hingga kini, belum ada titik terang dalam proses hukumnya--
Disway.id, NTT - Sudah tujuh bulan berlalu sejak kasus dugaan penganiayaan yang dialami Cristofel Tfuakan (61), warga Dusun 2, Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang. Namun hingga kini, belum ada titik terang dalam proses hukumnya.
Lambannya penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Bildad Torino Mauridz Thonak, SH yang didampingi dua rekannya, Adi Bullu, SH dan Jimmy Lasibey, SH. Mereka menyampaikan kekecewaan atas tidak profesionalnya penanganan kasus oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.
“Kasus ini sederhana. Ada saksi, ada bukti visum, tapi tidak ada perkembangan. Kami menduga ada upaya mengaburkan proses hukum,” ujar Bildat saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis (19/6).
BACA JUGA:Polres Ende Turut Serta Bersihkan Abu Vulkanik Usai Letusan Gunung Lewotobi
BACA JUGA:16 Proyek Konstruksi di Kota Kupang Rampung Tender, Pengerjaan Jalan Taebenu Dimulai
Menurut Bildad, sejak laporan masuk pada November 2024, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi dengan penyidik, namun tidak mendapat tanggapan yang berarti. Bahkan, penyidik bernama Matias yang menangani perkara ini dinilai tidak serius.
Pihak kuasa hukum menilai, kasus yang seharusnya dapat segera diproses justru terkesan diendapkan. Hingga kini, keluarga korban pun belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menjadi hak pelapor dalam proses hukum.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga soal rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban ketidakpekaan aparat,” tegas Bildat.
BACA JUGA:Lampung Tuan Rumah FESyar Regional Sumatera 2025, Dorong Masjid Jadi Motor Ekonomi Syariah
BACA JUGA:Pemkot Kupang Jajaki Kerja Sama dengan Kemdiktisaintek
Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kadiv Propam Mabes Polri hingga Kompolnas. Tujuannya, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Kupang, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Jika tidak mampu bekerja secara profesional, lebih baik dicopot saja,” tegas Bildad.
Sumber: