Ombusdsman Soroti Pungutan Pendaftaran Ulang Siswa SMA/SMK Negeri di NTT

Ombusdsman Soroti Pungutan Pendaftaran Ulang Siswa SMA/SMK Negeri di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pihaknya terus menerima keluhan masyarakat terkait berbagai pungutan yang dibebankan sekolah negeri pada tahap pendaftaran ulang--

Disway.id, NTT - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti praktik pungutan yang dinilai memberatkan orang tua dalam proses pendaftaran ulang siswa baru tahun ajaran 2025 di sejumlah SMA, SMK, dan madrasah negeri di NTT.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pihaknya terus menerima keluhan masyarakat terkait berbagai pungutan yang dibebankan sekolah negeri pada tahap pendaftaran ulang.

 

Pungutan-pungutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan arahan resmi Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

"Sejumlah sekolah negeri seperti SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 2 Kupang, dan SMAN 1 Fatuleu masih memasukkan item biaya seperti batik khusus, topi, dasi, uang pembangunan, dan uang delapan standar pendidikan. Ini menyebabkan total biaya pendaftaran membengkak," kata Darius dalam keterangannya, Rabu, (25/6/2025).

Sebagai contoh, kata Darius di SMAN 5 Kota Kupang memungut biaya pendaftaran hingga mencapai Rp 2,2 juta, termasuk sumbangan delapan standar pendidikan sebesar Rp 900 ribu. 

BACA JUGA:Gubernur NTT Blusukan ke Pasar Kasih, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Aktivitas Perdagangan Lancar

 

Selain itu, sumbangan komite juga tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni tetap sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan.

Darius menyatakan, praktik pungutan berlebih ini juga terjadi di sekolah-sekolah negeri lainnya, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum.

Padahal, menurut Darius Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebelumnya telah menginstruksikan semua sekolah untuk melakukan rasionalisasi sumbangan komite. 

BACA JUGA:Rela Sidak TPI Oeba di Pagi Buta, Gubernur NTT pantau Kestabilan Harga di Lapangan

 

Arahan tersebut berkaitan dengan pengalihan guru honorer ke status P3K dan pengurangan honor tugas tambahan guru yang menggunakan dana komite.

Sumber: