Strategi Mantan Kapolres Ngada Lepas dari Jeratan TPPO dan Didakwa Pidana Asusila

Strategi Mantan Kapolres Ngada Lepas dari Jeratan TPPO dan Didakwa Pidana Asusila

Trik eks Kapolres Ngada lepas dari pidana TPPO--

Disway.id, NTT – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi didakwa dalam kasus pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Meski sempat mencuat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dakwaan tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

 

Dakwaan Asusila dan Konten Pornografi

FWLS dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan seksual, termasuk:

  • Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi anak

Ancaman hukuman terhadapnya mencapai 15 tahun penjara disertai dengan denda ratusan juta rupiah. Tindakan asusila ini diduga melibatkan korban di bawah umur dan rekaman video yang tersebar secara daring.

 

Tidak Dijerat TPPO

Meskipun sempat ramai dibahas adanya potensi jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kejaksaan dan Polda NTT menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi dalam berkas penyidikan. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dijelaskan bahwa tidak ditemukan bukti eksploitasi ekonomi maupun transaksi yang mengindikasikan adanya perdagangan korban.

Pernyataan ini memunculkan sejumlah kritik dari lembaga perlindungan anak dan aktivis hukum, yang menilai penyidikan harus lebih mendalam, terutama karena konten video diduga diunggah ke situs luar negeri.

 

Kritik dan Tanggapan Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan perwira tinggi polisi yang semestinya menjadi teladan penegakan hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan mendorong pendalaman kemungkinan TPPO, melihat aspek digital dari penyebaran konten asusila tersebut.

Namun hingga kini, proses hukum tetap difokuskan pada aspek pidana asusila dan pelanggaran UU ITE. FWLS telah ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari sejak akhir Juni 2025 untuk proses lanjutan.

Sumber: