Kementerian P2MI dan Pemprov Sepakat Lindungi PMI NTT di Luar Negeri
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding seharusnya melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Rabu (6/8), sekaligus untuk menghadiri acara rakor pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk membahas percepatan Program Strate--
Disway.id, NTT - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk melindungi para Pekerja Migran asal daerah tersebut melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kupang, Kamis.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena di Kantor Gubernur NTT, Kamis, mengatakan perlindungan pekerja migran asal NTT memang perlu dilakukan, sebab provinsi itu menjadi penyumbang terbanyak untuk PMI ke luar negeri.
“Selamat datang pak Menteri, Ini provinsi paling banyak menyumbang pekerja migran di luar negeri," kata Melki saat menyambut kedatangan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kupang.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding seharusnya melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Rabu (6/8), sekaligus untuk menghadiri acara rakor pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk membahas percepatan Program Strategis Nasional di provinsi tersebut.
Namun, karena dipanggil oleh Presiden Prabowo, kedatangannya untuk melakukan penandatangan MoU tersebut baru dilakukan pada hari ini di lobi Sasando kantor gubernur NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT mengatakan bahwa tipikal pekerja migran asal NTT terkenal dengan pekerja keras.
Namun, sayangnya masih terperangkap dalam pola keberangkatan secara non-prosedural, sehingga rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi di negara tujuan.
“Saya yakin kedatangan pak Menteri ini akan memberikan informasi serta solusi dalam menangani permasalahan PMI yang ada di NTT ini, sehingga PMI kita bisa bekerja dengan aman di luar negeri dan tentunya legal,” ujar dia.
Berdasarkan data dari Badan P2MI selama beberapa tahun terakhir NTT terus mengalami peningkatan. Di tahun 2022, jumlah PMI legal yang dikirim ke negeri mencapai kurang lebih mencapai 4.200 orang, di tahun 2023 mencapai 6.200 orang dan di tahun 2024 mencapai 7.000 orang.
Sumber: