Era Gubernur Melkiades Laka Lena, Upah Minimum NTT Naik di 2025 segini

UMP NTT Alami kenaikan--
Disway.id, NTT - Berikut ini informasi kenaikan upah minimum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025 yang saat ini dipimpin Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pada tahun ini upah minimum nasional alami kenaikan sebesar 6,5 persen termasuk juga untuk Provinsi NTT.
Kebijakan kenaikan upah minimum ini berdasarkan instruksi resmi dari Presiden Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun untuk nominal UMP dan UMK di Provinsi NTT telah resmi disahkan pada akhir 2024 lalu melalui Keputusan Gubernur NTT nomor 430/Kep/AK/2024.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% ini UMP di NTT 2025 telah menyentuh angka sebesar Rp 2,328,969.69.
“UMP NTT Tahun 2025 berlaku bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT baik milik swasta maupun pemerintah. Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan,” ungkap PJ Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto dikutip dari biroadpim.nttprov.go.id.
Sedangkan nilai nominal UMK di NTT yang saat ini menjadi sorotan publik ialah daerah dengan segudang pariwisata yang sudah terkenal di kancah Dunia yaitu Kabupaten Manggarai Barat.
Diketahui, beberapa sektor pariwisata paling terkenal yang dimiliki Kabupaten Manggarai Barat diantaranya Pulau Komodo dan Labuan Bajo.
Sumber: