Penerapan Pidana Kerja Sosial Akan Berlaku di NTT

Selasa 16-12-2025,11:41 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

NTT, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.

Penandatanganan MOU antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan  Negeri dengan Pemerintah Kab/ Kota se NTT tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana berlangsung, Senin, (15/12/2025) di Aula El Tari, Kantor Gubernur, NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemidanaan yang bersifat retributif.

“Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” ujar Kajati.

Sementara  itu Gubernur NTT Imanuel Melkiades Laka Lena  mengatakan pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif ini menjadi solusi untuk mengurangi beban pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman,” kata Gubernur.

Kepada para bupati dan wali kota se-NTT, Kajati NTT menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam program tersebut. Peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pelaku.

Kategori :

Terpopuler