Disway.id, NTT - Tanah air Indonesia masih terus diwarnai oleh isu pemekaran wilayah terutama setelah diresmikannya pemerintahan baru.
Isu pemekaran wilayah di tanah air kian mengencang setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi 1 DPD memaparkan terdapat ratusan usulan makanan wilayah yang datang hampir dari seluruh provinsi di Indonesia.
Hingga akhir tahun 2024, terdapat 337 usulan pemekaran wilayah di mana 42 diantaranya adalah pembentukan Provinsi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah, Gubernur bakal Kedatangan 14 DOB
Sementara itu per April 2025, usulan pemekaran wilayah kembali bertambah menjadi 341 usulan di mana terdapat penambahan usulan pemekaran kabupaten dari 248 menjadi 252 usulan.
Pemekaran wilayah ini diharapkan menjadi solusi dari ketidakmerataan ekonomi yang dirasakan oleh sejumlah Masyarakat khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal.
Salah satu provinsi yang turut mengusulkan pemekaran wilayah yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA:Disambut Gembira, Gubernur NTT Hapus Pajak Kendaraan
Nusa Tenggara Timur mengusulkan pemekaran 3 provinsi, 1 kota dan 13 Kabupaten.
Salah satu nama provinsi yang banyak dibahas oleh tokoh masyarakat dan pemerintah daerah adalah provinsi Kepulauan Flores.
Provinsi Kepulauan Flores sudah banyak dibahas sejak beberapa tahun yang lalu di mana RUU pemekaran provinsi ini sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI sejak pertengahan tahun 2022.
BACA JUGA:Kejati NTT Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Perbaikan Irigasi Wae Ces
Berikut ini nama-nama kabupaten yang diusulkan keluar dari NTT untuk membentuk provinsi Kepulauan Flores:
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Flores Timur
- Kabupaten Lembata