Pemprov NTT Mendorong Penanganan Rabies berbasis Kesejahteraan Hewan

Minggu 18-05-2025,11:01 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Disway.id, NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui dinas peternakan mendorong upaya penanganan kasus rabies berbasis kesejahteraan hewan (animal welfare).

“Penanganan rabies berbasis kesejahteraan hewan menjadi salah satu bentuk adaptasi kami dalam menghadapi kasus rabies saat ini,” kata Kepala Dinas Peternakan NTT Yohanes Oktavianus di Kupang, NTT, Jumat (16/5).

 

Hal ini ia sampaikan saat ditanya perihal upaya Pemprov NTT dalam penanganan rabies berbasis prinsip kesejahteraan hewan serta kolaborasi lintas lembaga/komunitas.

Pihaknya melihat bahwa prinsip tersebut diwujudkan melalui pendekatan yang tidak mengeliminasi hewan secara massal, tetapi melalui strategi edukasi dan vaksinasi.

Hal ini juga berkaitan dengan presentasinya dalam fokus grup diskusi lintas lembaga dan sektor, lewat materi berjudul “Strategi Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam pengendalian rabies dan peningkatan kesejahteraan hewan di NTT”.

BACA JUGA:Gubernur NTT ajak Semua Phak Kolaborasi Kendalikan Rabies

BACA JUGA:Gunung Lewotobi-NTT meletus, keluarkan kolom abu setinggi 300 meter

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa upaya edukasi sangat penting. Hal ini dikarenakan tantangan di lapangan akan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyerahkan anjingnya untuk divaksinasi.

Karena itu, ia juga mendorong upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) sebagai salah satu langkah strategi dalam sosialisasi penanganan rabies berbasis prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.

BACA JUGA:Sosok Berpengalaman Perbankan Terpilih sebagai plt Dirut Bank NTT

BACA JUGA:Misi Pemprov NTT Diungkap saat Diskusi dengan Influencer dan Aktivis

Strategi lainnya, tambah dia, yaitu dengan kolaborasi lintas institusi dan negara.

Menurut dia, upaya kolaborasi menjadi terobosan yang memberi dampak signifikan karena melibatkan banyak pihak terkait.

Pihak pemprov sendiri juga telah menyiapkan langkah strategis seperti penutupan wilayah, vaksinasi hewan penularan rabies (HPR) hingga 70 persen, peningkatan kapasitas vaksinator dan penguatan kapasitas laboratorium kesehatan hewan (labkeswan).

Kategori :