Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Selasa 01-07-2025,09:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Disway.id, NTT - PT Predicator Unitatis Mundi (Prundi), pemilik Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Sernaru, Labuan Bajo tengah mengalami perselisihan hubungan industrial dengan karyawannya.

Perusahaan milik Pastor Marselinus Agot, SVD itu dituding melakukan pemecatan sepihak terhadap dua karyawannya. 

Sementara itu, proses mediasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Barat belum membuahkan hasil karena perusahaan tak memenuhi janjinya.

 

Pada 19 Februari 2022, Ferdinandus Darling, salah satu karyawan yang dipecat itu mengalami kecelakaan saat menjalani pekerjaannya sebagai operator SPBU Sernaru. 

Kala itu, ia ditabrak mobil pikap saat sedang mengisi bahan bakar minyak.

Ferdinandus telah bekerja di SPBU itu sejak 27 April 2010, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 57/PERUNDI/V B/2010.

 

Berbicara dengan Disway pada 27 Juni, Sintus Jemali, kuasa hukum Ferdinandus menyatakan akibat kecelakaan itu, kliennya mengalami retak tulang ekor dan tulang paha.

Ferdinandus, kata dia, sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam dan harus beristirahat selama beberapa bulan untuk menjalani perawatan.

 

Selama dirawat di rumah sakit, katanya, manajemen SPBU tidak sedikitpun mengeluarkan biaya perawatan medis bagi Ferdinandus.

“Bahkan tidak pernah menjenguk. Kesannya perusahaan lepas tanggung jawab,” katanya.

 

Setelah pulih pada November 2023, Ferdinandus tiga kali menemui Direktur SPBU Sernaru, Vinsensius Hugeng Syafriadi, meminta agar ia kembali bekerja. 

Kategori :