Pecat Karyawan Seenaknya, Perusahaan Milik Imam Katolik di Labuan Bajo, Korban Tuntut Ratusan Juta

Selasa 01-07-2025,09:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

 

Wilfridus mengaku beberapa kali menemui Direktur Utama PT Prundi, Pater Marsel Agot untuk menuntut pemenuhan hak-haknya. 

Namun, permintaan itu ditolak dan ia diarahkan untuk berkomunikasi dengan Hugeng. 

 

Saat didatangi Wilfridus, Hugeng justru memintanya menemui Pater Marsel.

“Dia bilang ketemu Pater Marsel dulu, begitu terus,” kata Wilfridus.

Menurut Sintus Jemali, yang juga kuasa hukum Wilfridus, pemecatan terhadap kliennya menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya somasi atau kesalahan.

 

 

Menuntut Hak

Sejak diberhentikan, baik Ferdinandus maupun Wilfridus tidak menerima hak-hak berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan tunjangan hari raya. 

 

Atas pemutusan kerja yang dianggap tidak manusiawi itu, Sintus menuntut perusahaan membayar hak normatif kliennya sebesar Rp97 juta untuk Ferdinandus dan Rp60 juta untuk Wilfridus.

“Mereka berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui perundingan bipartit,” kata Sintus. 

 

Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kategori :