Disway.id, NTT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon informasi terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi Disway, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.
OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka.
Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar .
Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.
"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Japarmen Manalu.
Sebelumnya, dunia jagat maya di Indonesia beberapa hari terakhir ramai membahas tentang investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan penelurusan Disway di platform media sosial seperti Facebook, sebelumnya beberapa kegiatan akbar yang digelar OMC di beberapa lokasi di Kota Ende terlihat meriah dan diikuti ratusan peserta.
Namun, beberapa hari terakhir, netizen di Kabupaten Ende juga ikut-ikutan membahas serta mempertanyakan legalitas aplikasi OMC atau Omnicom Group. Pembahasan itu menjadi viral di Media Sosial.