Denda dan ancaman hukuman berat telah menanti Lisa Mariana.
Setelah laporan tersebut, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini. Pada saat awal Konferensi Pers Lisa Mariana tampak pede tetapi sekarang ia menangis.
Menurut Lisa Mariana, ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain.
Termasuk jadi korban bully hingga body shamming, Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.
"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.
"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).
"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.
Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
- Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.