NTT Mulai Awasi Kejahatan Siber pada Transaksi Keuangan Digital

Minggu 17-08-2025,11:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

DISWAY.ID, NTT - BANK Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pengadilan Tinggi bersatu untuk memperkuat penegakan hukum, demi melindungi masyarakat dari kejahatan digital dalam sistem pembayaran.

 

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati mengatakan, sistem pembayaran yang aman adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi NTT.

"Sistem pembayaran yang andal memacu transaksi, memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, namun, kita tidak boleh lengah terhadap bahaya kejahatan digital yang terus mengintai," ujarnya, Jumat (15/8).

 

Menurutnya, ancaman kejahatan digital dalam sistem pembayaran menjadi fokus utama dalam talkshow yang berlangsung di BI NTT sehari sebelumnya.

 

Dalam Talkshow dengan tema 'Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran' ini, mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri, yang diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT. 

Menurut Agus, BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12%. Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” jelasnya.

 

Dia mengatakan, satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

 

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi mengatakan, aparat penegak hukum perlu memahami seluk-beluk sistem pembayaran modern untuk mencegah TPPU dan TPPT di daerah tersebut. 

Adanya sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dapat meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran.

 

Kategori :

Terpopuler