NTT Mulai Awasi Kejahatan Siber pada Transaksi Keuangan Digital

Minggu 17-08-2025,11:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan menyebutkan sistem pembayaran yang aman akan menarik investor dan memajukan dunia usaha di NTT. "Pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha," sebutnya. 

  

Para narasumber ahli, seperti Anton Daryono dan Safari Kasiyanto dari BI, serta perwakilan PPATK, Syahril Ramadhan, memberikan pandangan mendalam mengenai isu ini.

Safari Kasiyanto menjelaskan Undang-Undang Nomor4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengawasi sistem pembayaran.

Anton Daryono menekankan bahwa semua pihak, mulai dari regulator hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam mengelola risiko dan manfaat sistem pembayaran digital.

Menurut Anton, digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital.

 

Adapun Syahril Ramadhan menyoroti jejak digital yang ditinggalkan oleh setiap transaksi. Jejak ini dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus TPPU dan TPPT.

"Karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli," tutupnya.(*)

Kategori :