Siprianus menerangkan, tim penertiban sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Provinsi NTT. Dengan demikian, peredaran barang ilegal segera diberantas.
"Kami sedang membangun koordinasi dengan tim provinsi, dalam hal ini Dispenda Tingkat I, dan kami juga sedang menunggu rapat yang diprakarsai pemerintah provinsi. Setelah SK tim dan setiap tahun diadakan rapat teknis, baru turun penertiban," ungkapnya.