Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 dan Erwin Piga dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.
Pernyataan Pertama Eks Wali Kota Kupang Usai Jadi Tahanan Korupsi
Sabtu 25-10-2025,09:54 WIB
Editor : Dimas Satriyo Nugroho
Kategori :