UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal
--
NTT, DISWAY.ID - Sebanyak 1.887 narapidana dan 24 anak binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi di Kupang, Kamis, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Detail Remisi Natal 2025 di NTT:
Total Penerima: 1.935 warga binaan (1.911 narapidana dan 24 anak binaan).
Langsung Bebas (RK II): Lima narapidana.
Masih Menjalani Sisa Pidana (RK I): 1.892 narapidana.
Rincian Masa Pengurangan Pidana (Narapidana):15 hari: 379 orang
1 bulan: 1.078 orang
1 bulan 15 hari: 361 orang
2 bulan: 74 orang
Rincian Masa Pengurangan Pidana (Anak Binaan):
15 hari: 19 orang
1 bulan: 5 orang
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Penyerahan remisi ini menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh narapidana.
Sumber: