PMI Kota Kupang Siap Kembalikan Semua Fasilitas Pemkot

Ketua PMI Kota Kupang, Erwin Gah--
Disway.id, NTT - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, Indra Wahyudi Irwan Gah yang akrab disapa Erwin Gah menyatakan siap mengembalikan semua fasilitas milik Pemkot Kupang yang dipakai PMI Kota Kupang selama 15 tahun. Hal ini buntut adanya surat dari Pemkot Kupang yang meminta Erwin dkk meninggalkan gedung yang dipakai PMI Kota Kupang.
Kepada media di Sekretariat PMI Kota Kupang, Jumat (16/5/2025), Erwin Gah mengatakan gedung yang selama ini menjadi markas PMI Kota Kupang merupakan asset milik Pemkot Kupang. “Oleh karena itu, kami berbesar hati untuk mengembalikan gedung ini kepada pemerintah,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Sri Mulyani Terpilih Sebagai Ketua Umum IAEI Periode 2025-2029
Erwin mengatakan ia Bersama para pengurus PMI Kot Kupang akan segera keluar dalam waktu 30 hari ke depan. Ia juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemkot Kupang.
Dalam suratnya kepada Pemkot Kupang, Erwin Gah juga menyampaikan dirinya adalah Ketua PMI Kota Kupang yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi PMI dan berdasarkan Surat Keputusan PMI Provinsi NTT yang disahkan oleh PMI Pusat.
BACA JUGA:Sosok Berpengalaman Perbankan Terpilih sebagai plt Dirut Bank NTT
“Kalau menurut AD/ART maka pengurus yang sah adalah yang diketuai oleh Erwin Gah, yaitu sesuai musyawarah dilakukan oleh PMI Kota Kupang, dikeluarkan SK dari pengurus satu tingkat di atasnya yaitu PMI NTT. Jadi yang sah adalah kepengurusan Indra Erwin Gah karena seluruh mekanisme yang dilakukan itu oleh PMI,” tegas Erwin.
BACA JUGA:Drama Kursi Panas di Bank NTT Berakhir di Gedung Sasando. Pemegang Saham Pilih Plt. Dirut Bank NTT
Terpisah, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignas Lega mengatakan surat pemberitahuan kepada PMI Kota Kupang adalah upaya penertiban aset. Sedangkan terkait surat balasan dari PMI Kota Kupang yang meminta waktu 30 hari ke depan, Ignas mengatakan dirinya masih perlu melihat dan mempertimbangkan surat balasan tersebut. “Intinya ini sebagai penertiban asset. Tidak ada maksud apa-apa dan nanti kita lihat dulu soal surat balasan,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Pemkot Kupang mengeluarkan surat pemberitahuan perihal peringatan terakhir kepada PMI Kota Kupang yang dipimpin Indra Wahyudi Irwan Gah pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu. Dalam surat itu, Pemkot meminta pengurus PMI yang dipimpin Indra Wahyudi Irwan Gah untuk keluar dari gedung milik Pemkot dan mengembalikan seluruh barang-barang yang merupakan aset dan terdaftar sebagai inventaris Pemkot Kupang.
Sebelumya, Pemkot Kupang melalui Surat Keputusan Wali Kota Kupang membentuk pengurus PMI Kota Kupang yang baru yang diketuai Brenton Mandala. Kepengurusan ini dilantik Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis. Pro dan kontra pun terjadi lantaran ini pertama kalinya kepala daerah mengeluarkan SK kepengurusan untuk PMI.
Sumber: