DPR Minta Polisi yang Lecehkan Korban Perkosaan di NTT Dipecat dan Diadili secara Umum

DPR Minta Polisi yang Lecehkan Korban Perkosaan di NTT Dipecat dan Diadili secara Umum

anggota Komisi III DPR RI mendesak anggota polisi yang melakukan pelecehan terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan dipecat--

Disway.id, NTT - Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI mendesak anggota polisi yang melakukan pelecehan terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat dari Polri.

Sarifuddin juga meminta agar anggota Polisi itu diadili secara hukum lewat peradilan umum.

 

Karena, kata dia, tindakan polisi tersebut masuk kategori tindak pidana yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga penindakan secara etik saja tidak cukup. 

“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin,” ujar Sudding dikutip Disway, Selasa (10/6/2025). 

“Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat," kata dia melanjutkan.

 

Politikus Partai Amanat Nasional ini berpandangan bahwa peristiwa yang dialami korban pemerkosaan di NTT itu harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak. Sebab, kejadian tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Bahkan, kantor polisi yang seharusnya bisa menjadi tempat aman untuk berlindung, justru menjadi lokasi yang membahayakan bagi masyarakat.

"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ucap Sudding.

 

Di samping itu, Sudding meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.

"Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya," kata dia.

 

Sumber: