Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas Rp15 Juta untuk Bebas

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas Rp15 Juta untuk Bebas

Pemuda di Takalar jadi korban pelecehan dan pemerasan oknum anggota polisi--

Disway.id, NTT – Seorang pemuda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Korban yang berinisial M (24) mengaku dianiaya, ditelanjangi, hingga dipaksa mengaku sebagai pengguna narkoba, padahal tidak pernah mengonsumsinya.

 

Insiden ini terjadi pada pertengahan Mei 2025, saat M sedang nongkrong bersama teman-temannya di salah satu warung kopi di Kecamatan Pattallassang. Tiba-tiba, sekelompok orang yang mengaku aparat kepolisian datang dan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.

“Saya dipukul, ditendang, terus dibawa ke kantor. Di sana saya dipaksa telanjang, dipukuli, disuruh ngaku pakai narkoba padahal saya tidak pernah,” kata M saat diwawancarai Radarpena, Jumat (30/5/2025).

 

Tak hanya itu, menurut pengakuannya, salah satu oknum polisi kemudian meminta uang sebesar Rp15 juta agar dirinya bisa dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut. Keluarga M yang panik akhirnya menggadaikan barang berharga demi memenuhi permintaan tersebut.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan dan berharap pelaku mendapat sanksi tegas.

 

“Kami tidak terima. Anak kami dipermalukan, disiksa, lalu diperas. Ini jelas pelanggaran hukum dan HAM,” ujar ayah korban.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Nur Ichsan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami tidak akan menoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Masyarakat mendesak kepolisian untuk membuka penyelidikan secara transparan dan memberikan perlindungan terhadap korban serta keluarganya.

Sumber: