Terbukti Langgar HAM, Anggota DPR Minta Kasus Penyiksaan ART asal NTT di Batam Tangkap Pihak Suami

Terbukti Langgar HAM, Anggota DPR Minta Kasus Penyiksaan ART asal NTT di Batam Tangkap Pihak Suami

Kasus Penganianiayaan ART di BATAM kini buru Suami pelaku--

Disway.id, NTT - KRIMINAL -  Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, mendesak polisi menyeret sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Intan, oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau.

Intan adalah perempuan muda asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Batam.

Umbu Rudi pun mengapresiasi aparat Polresta Barelang yang telah menangkap Rosalina dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan terhadap Intan.

“Kami apresiasi langkah cepat Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang. Tapi ini belum cukup. Dugaan kuat kami ada lebih dari satu pelaku. Bukan hanya majikan, tapi juga sesama ART lain yang ikut menyiksa korban,” ujar Umbu Rudi, Senin (23/6/2025).

 

Tak hanya itu, ia juga menduga keterlibatan suami majikan dalam lingkar kekerasan tersebut.

“Patut diduga suami-istri ikut terlibat. Semua harus diseret ke ranah hukum,” tegas politisi asal Pulau Sumba itu. Legislator yang juga berlatar belakang advokat ini tidak segan menyebut kasus tersebut sebagai penyiksaan sistematis, bukan sekadar penganiayaan domestik.

BACA JUGA:Kemensos: Bantuan untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Capai Rp5,3 Miliar

 

Ia menyebut dua pasal KUHP yang patut dikenakan kepada pelaku: Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 422 tentang penyiksaan oleh pihak yang memiliki wewenang. Lebih lanjut, ia menuntut penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ini bukan semata tindakan kriminal biasa. Ini soal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” katanya lantang.

BACA JUGA:Ombusdsman Soroti Pungutan Pendaftaran Ulang Siswa SMA/SMK Negeri di NTT

 

Penelusuran komunitas Flobamora Batam mengungkap lebih jauh, korban bukan hanya disiksa fisik, tetapi juga tidak digaji selama berbulan-bulan.

Sumber: