Terbukti Langgar HAM, Anggota DPR Minta Kasus Penyiksaan ART asal NTT di Batam Tangkap Pihak Suami

Kasus Penganianiayaan ART di BATAM kini buru Suami pelaku--
Praktik ini diduga kuat terjadi karena perekrutan informal tanpa perlindungan hukum.
Dalam banyak kasus, ART asal NTT kerap dijerat perjanjian sepihak tanpa surat kontrak atau perlindungan tenaga kerja.
BACA JUGA:Gubernur NTT Blusukan ke Pasar Kasih, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Aktivitas Perdagangan Lancar
Umbu Rudi menilai kejadian ini sebagai puncak gunung es dari praktik eksploitatif yang sering tak terlihat.
Ia pun memberikan penghargaan tinggi kepada komunitas Flobamora Batam yang secara konsisten mendampingi korban, mulai dari pelaporan hingga rehabilitasi awal.
“Kita perlu membangun solidaritas diaspora. Jangan biarkan anak-anak kita di luar sana mengalami kekerasan dalam diam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ART bernama Intan menjadi korban penyiksaan oleh majikannya saat bekerja di salah satu rumah di permukiman mewah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau.
Tidak hanya mengalami penyiksaan fisik, tetapi juga kerap diminta mengganti kerugian yang dialami oleh majikannya.
Bekerja selama satu tahun, korban yang diselamatkan oleh Paguyuban Flobamora Batam kerap mendapatkan kekerasan verbal dan baru mengalami kekerasan fisik selama dua bulan terakhir.
Selama dua bulan ini, korban tidak hanya dipukul, tetapi juga dipaksa untuk memakan kotoran peliharaan dan meminum air septic tank oleh majikannya.
Sumber: