Warga NTT Dipaksa Bahlil Lahadalia Setujui Proyek Geotermal?

Menurut warga NTT, korporasi dan pemerintah selalu menjadikan SK Kementerian ESDM yang diterbitkan pada tahun 2017 itu sebagai “dasar pemaksaan kepada warga untuk harus menerima proyek geotermal.” --
“Saat ini, desakan kami adalah mencabut SK WKP Atadei dan membatalkan keputusan perluasan ekplorasi dan ekploitasi geotermal di Flores dan Lembata. Semua orang sudah tahu daya rusak yang diciptakan dari eksploitasi geotermal,” kata Andre.
Suara penolakan warga ini sangat berdasar, kata Andre, sebab “hidup kami dari alam yang diwariskan turun temurun oleh leluhur.”
Pada 30 Desember 2008, Kementerian ESDM menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Atadei yang tertuang dalam Keputusan Nomor 2966/K/30/MEM/2008.
Pengerjaan proyek itu terus digenjot menyusul langkah pemerintah yang berupaya memaksimalkan potensi geotermal di Flores hingga Lembata.
PT PLN telah mendapat izin prinsip dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020, dengan luas lahan yang menjadi lokasi proyek 31.200 hektare.
Wilayah itu mencakup tiga desa di Kecamatan Atadei yaitu Desa Atakore, Desa Nubahaeraka dan Desa Ile Kimok.
Sumber: