Memahami lebih dalam Perkawinan Adat di NTT, Tidak Sesederhana Dugaan

Selasa 29-04-2025,10:08 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Disway.id, NTT - Perkawinan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kaya akan tradisi adat yang beragam, mencerminkan kekayaan budaya dan keberagaman suku di provinsi kepulauan ini. 

Berikut adalah gambaran umum tentang perkawinan adat di NTT berdasarkan informasi yang tersedia:

 

Ciri Umum Perkawinan Adat di NTT

  • Pengaruh Adat dan Leluhur:

Perkawinan bukan hanya ikatan antara dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan leluhur. Banyak suku di NTT meyakini bahwa restu leluhur diperlukan untuk keharmonisan rumah tangga. Upacara adat sering melibatkan ritual untuk menghormati leluhur, seperti doa atau pemberian sesaji.

 

Sistem Patrilineal:

Sebagian besar suku di NTT, seperti di Nagekeo, menganut sistem patrilineal, di mana pihak laki-laki berkewajiban memberikan mahar atau "belis" kepada keluarga perempuan. Belis bisa berupa uang, hewan (seperti kerbau atau kuda), barang berharga, atau kain tenun. 

 

Belis (Mahar Adat):

Belis adalah tradisi pemberian dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai tanda terima kasih karena telah mendidik anak perempuannya dan mengizinkan pernikahan. 

Di Labuan Bajo (Manggarai Barat), belis dianggap sebagai adat yang harus dilestarikan karena merupakan warisan leluhur.

Di masyarakat Kedang (Lembata), mahar adat disebut "kongbala," yang bernilai tinggi dan bersifat sakral untuk memuliakan perempuan dan keluarganya.

Belis kadang memicu kontroversi karena nilainya yang tinggi, bahkan dianggap berpotensi menyerupai praktik jual beli manusia jika tidak diatur dengan baik.

 

  • Kain Tenun sebagai Mahar:
Kategori :