Tantangan dan Isu Kontemporer
1. Perkawinan Anak:
NTT menghadapi tantangan tingginya angka perkawinan anak. Meskipun tetangga provinsi, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Perda Pencegahan Perkawinan Anak, NTT masih perlu memperkuat kebijakan serupa. Sosialisasi pencegahan perkawinan anak telah dilakukan, seperti di Lembata.
2. Kawin Tangkap:
Praktik "kawin tangkap" di Sumba Barat Daya menuai kontroversi karena dianggap menyeramkan dan melanggar hak perempuan. Korban praktik ini telah angkat bicara untuk menentang tradisi tersebut.
3. Konflik Agama dalam Perkawinan:
Perbedaan agama kadang menjadi hambatan dalam perkawinan di NTT, yang mayoritas beragama Katolik. Ada kasus di mana seseorang memilih pindah agama untuk menikah demi menghindari konflik atau kesulitan menemukan pasangan.
Perspektif Hukum
- Hukum Adat vs. Hukum Islam:
Banyak tradisi perkawinan adat di NTT, seperti belis dan kongbala, dianggap sejalan dengan hukum Islam sebagai ‘urf shahih (adat yang baik) karena tidak bertentangan dengan syariat dan mengandung unsur kemaslahatan.
Namun, pemahaman tentang mahar dalam hukum Islam kadang kurang dipahami, sehingga mahar adat lebih dominan.
Undang-Undang Perkawinan:
UU No. 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tradisi adat di NTT tetap diakomodasi selama tidak melanggar hukum nasional.
Kesimpulan