Transformasi Pendidikan di Era Digital

Jumat 04-09-2026,21:19 WIB
Reporter : Syahdan
Editor : Syahdan

Narasumber memberikan contoh penggunaan AI dalam pengerjaan tugas mahasiswa. Penggunaan AI yang tepat dimulai dengan menentukan masalah dan tujuan, kemudian memanfaatkan AI untuk brainstorming atau penyusunan struktur. Setelah itu, informasi yang diperoleh perlu diperiksa fakta dan referensinya, dikembangkan kembali menggunakan pemikiran sendiri, mencantumkan sumber sesuai ketentuan, dan melakukan evaluasi terhadap hasil akhir.

KESIMPULAN

Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa transformasi pendidikan di era digital merupakan perubahan cara belajar dan mengajar secara menyeluruh, bukan sekadar penggunaan perangkat teknologi. Teknologi, termasuk AI, dapat memberikan banyak manfaat bagi pendidikan apabila digunakan secara tepat, kritis, aman, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keberhasilan transformasi pendidikan membutuhkan kesiapan pendidik, mahasiswa, pemerintah, institusi pendidikan, industri, dan masyarakat secara bersama-sama.

Pesan utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa teknologi merupakan alat, sedangkan manusia tetap menjadi pusat dalam pendidikan.

Dalam paparannya, Saprudin, S.E., M.M., M.Ak. menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak Indonesia, baik sebagai sarana belajar, mengakses materi pendidikan, maupun untuk bersosialisasi dan mengekspresikan diri. Pengguna internet usia 5–17 tahun disebut meningkat dari 49,59% pada 2020 menjadi 73,9% pada 2024. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi saat ini bukan sekadar menentukan apakah anak boleh menggunakan internet, melainkan bagaimana memastikan anak dapat berada di ruang digital dengan aman.

Narasumber menyampaikan bahwa anak membutuhkan perlindungan khusus karena belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas dunia digital. Anak masih memiliki keterbatasan dalam mengenali konten aman dan berbahaya, melindungi data pribadi, menghadapi tekanan sosial, serta memahami konsekuensi jangka panjang dari aktivitas yang dilakukan secara daring. Risiko yang dapat dihadapi meliputi paparan pornografi dan kekerasan, kontak dengan orang asing, grooming, pelecehan, cyberbullying, penggunaan digital berlebihan, gangguan tidur, kebocoran data dan privasi, hingga eksploitasi seksual maupun komersial.

Paparan kemudian membahas PP TUNAS atau PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak sebagai landasan hukum perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Regulasi tersebut berlaku bagi layanan digital yang ditujukan kepada anak maupun layanan yang berpotensi diakses oleh anak. Beberapa ketentuan yang ditekankan meliputi penilaian risiko oleh platform, persetujuan orang tua untuk akses tertentu, verifikasi usia pengguna, serta tersedianya mekanisme pelaporan yang mudah digunakan oleh anak dan orang tua.

Perlindungan juga perlu disesuaikan dengan tahapan perkembangan usia anak. Pendampingan terhadap anak usia 3–5 tahun membutuhkan pengawasan orang tua yang ketat dan durasi penggunaan yang sangat terbatas. Pada usia berikutnya, anak secara bertahap diperkenalkan pada literasi digital, keamanan daring, privasi dan perlindungan data pribadi, hingga tanggung jawab digital. Sementara itu, anak usia 16–17 tahun dapat memperoleh kemandirian digital yang lebih luas dengan pengawasan yang proporsional dan berbasis kepercayaan.

Narasumber turut menekankan prinsip Privacy by Default dan Safety by Design. Data anak, termasuk foto, video, identitas, nama sekolah, lokasi, akun, riwayat aktivitas daring, dan geolokasi perlu mendapatkan perlindungan. Platform juga harus menyediakan pengaturan privasi tinggi secara baku, verifikasi usia dan parental control, moderasi konten, mekanisme pelaporan yang mudah, serta menghindari desain manipulatif yang mendorong anak memberikan data secara berlebihan.

Pelaksanaan PP TUNAS diperkuat melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, yang memperjelas antara lain klasifikasi dan profil risiko layanan digital, penilaian mandiri dan verifikasi oleh kementerian, mitigasi berdasarkan tingkat risiko, batasan usia pengguna, mekanisme pengawasan dan pelaporan, sanksi administratif, serta penyediaan fitur dan layanan yang ramah anak. Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan ekosistem terpadu yang melibatkan regulasi pemerintah, platform dengan teknologi yang aman, pendampingan keluarga, pendidikan dan literasi digital, serta mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pemulihan.

Apabila anak mengalami permasalahan di ruang digital, narasumber memperkenalkan protokol praktis STOP – SIMPAN – BLOKIR – LAPORKAN – CERITAKAN. Anak perlu menghentikan interaksi dengan pelaku, menyimpan bukti seperti screenshot, URL dan waktu kejadian, memblokir akun pelaku, melaporkan melalui mekanisme platform atau pihak berwenang, serta menceritakan kejadian kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya.

Sekolah dan keluarga juga mempunyai peranan penting. Sekolah perlu membangun budaya keamanan digital melalui literasi dan etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi dan jejak digital, pencegahan cyberbullying, keamanan akun dan kata sandi, penggunaan AI secara bertanggung jawab, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Sementara itu, orang tua diharapkan tidak hanya menjadi “polisi HP”, tetapi bertransformasi menjadi “pendamping digital” dengan mengenali platform yang digunakan anak, membangun komunikasi terbuka, memberikan bimbingan, menjaga privasi dan keamanan, serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi masalah.

Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa anak tidak harus dijauhkan dari teknologi, tetapi perlu dipersiapkan agar mampu menggunakannya secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab. Pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Teknologi yang baik bukan hanya teknologi yang canggih, tetapi juga teknologi yang mampu melindungi anak serta menghormati hak-haknya. Pesan utama yang disampaikan adalah “Anak Aman, Ruang Digital Sehat, Masa Depan Hebat.”

Kategori :